Mata Bandung – 13 Des 2025, 15:05 WIB
Penulis: Mia Nurmiarani Editor: Tim Mata Bandung
MATA BANDUNG – Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Perundangundangan Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof. Agus Riwanto, menegaskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan sipil tetap harus mengundurkan diri dari kedinasan kepolisian, meskipun telah terbit Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Perpol tersebut mengatur pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian, khususnya pada 17 kementerian dan lembaga negara. Namun menurut Prof. Agus, ketentuan tersebut tidak dapat mengesampingkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.
“Mestinya begitu, karena kan di putusan MK (Mahkamah Konstitusi) mengatakan begitu kan, tidak aktif atau mengundurkan diri. Pemaknaannya sama di putusan MK itu,” ujar Prof. Agus saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu.
Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 114/PUUXXIII/2025 yang secara eksplisit menyatakan bahwa anggota Polri wajib mundur apabila menjabat jabatan sipil.

Putusan MK Dinilai Lebih Tegas
Menurut Prof. Agus, substansi putusan MK tidak memberikan ruang tafsir ganda. Begitu seorang anggota Polri menerima jabatan di luar kepolisian, maka statusnya harus berubah menjadi sipil.
“Apakah pengertiannya dia masih Polri, tetapi diberi tugas di tempat lain? Atau begitu dia diberi tugas di tempat lain, itu jabatan Polrinya hilang, sehingga jadi orang sipil? Kan putusan MK begitu. Intinya dia pindah ke tempat lain itu jadi sipil, gitu. Tidak lagi Polri,” katanya.
Ia menilai, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 belum menjelaskan secara tegas perbedaan status kepegawaian anggota Polri yang ditugaskan di luar institusi kepolisian.
Prof. Agus mengingatkan bahwa MK telah menyatakan ketentuan lama dalam UndangUndang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Kalau dia posisinya masih aktif ya, nah itu yang menjadi masalah karena di UndangUndang Polri (UU Nomor 2 Tahun 2002, red.) yang dinyatakan bertentangan dengan UndangUndang Dasar NRI 1945 oleh MK itu kalau Polri menjabat di lingkungan sipil, tetapi masih aktif,” katanya mengingatkan.
Menurutnya, ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan konflik norma antara putusan MK dan peraturan di bawah undangundang. Baca Juga: Polri Bongkar Modus Ekspor CPO ‘Fatty Matter’ yang Rugikan Negara, 87 Kontainer Disita
Latar Belakang Putusan MK
Sebelumnya, pada 14 November 2025, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUUXXIII/2025 menegaskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan kepolisian.
MK menghapus ketentuan dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.
Penjelasan pasal tersebut sebelumnya berbunyi:
“Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”
MK menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” bersifat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa frasa tersebut tidak sejalan dengan amanat Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menjamin kepastian hukum bagi setiap warga negara.
Putusan MK juga menegaskan bahwa pengunduran diri anggota Polri yang menjabat jabatan sipil tidak bertentangan dengan konstitusi, justru menjadi syarat untuk menjaga profesionalisme dan netralitas institusi kepolisian.
Terbitnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025
Meski demikian, pada 9 Desember 2025, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menandatangani Perpol Nomor 10 Tahun 2025, yang kemudian diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundangundangan Kementerian Hukum Dhahana Putra pada 10 Desember 2025.
Perpol tersebut mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanakan tugas di luar kepolisian pada 17 kementerian dan lembaga, antara lain:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Hukum
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
Selain itu, juga mencakup Lemhannas, OJK, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, dan KPK.
Pandangan Prof. Agus menegaskan bahwa keberadaan Perpol tidak sertamerta meniadakan kewajiban mundur sebagaimana ditegaskan MK. Selama status anggota Polri masih aktif, pengisian jabatan sipil berpotensi menabrak konstitusi.
Perdebatan ini diperkirakan masih akan berlanjut, terutama menyangkut sinkronisasi peraturan dan kepastian hukum bagi institusi kepolisian serta kementerian/lembaga yang menjadi tujuan penugasan.***
Sumber Artikel berjudul ” Pakar Hukum Tegaskan Polisi Duduki Jabatan Sipil Tetap Wajib Mundur Meski Ada Perpol Baru Nomor 10 Tahun 2025 “, selengkapnya dengan link: https://matabandung.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-1829862609/pakar-hukum-tegaskan-polisi-duduki-jabatan-sipil-tetap-wajib-mundur-meski-ada-perpol-baru-nomor-10-tahun-2025?page=all


Comments are closed