Guru Besar UNS Prof. Agus Riwanto menekankan **polisi jabat sipil** harus mundur dari Polri, sesuai Putusan MK, meski Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur penugasan di luar institusi.
Sabtu, 13 Des 2025 17:03:04
Seorang pakar hukum perundang-undangan kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status anggota Polri. Guru Besar Ilmu Hukum Perundang-undangan Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof. Agus Riwanto, menyatakan bahwa setiap **polisi jabat sipil** harus mengundurkan diri dari kedinasan Polri. Penegasan ini muncul di tengah perdebatan mengenai implementasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Prof. Agus Riwanto menjelaskan bahwa ketentuan ini sejalan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang telah diterbitkan sebelumnya. Putusan tersebut secara eksplisit mengamanatkan anggota Polri untuk tidak aktif atau mengundurkan diri jika menduduki jabatan sipil. Meskipun Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi, esensi putusan MK tetap harus dihormati.
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sendiri baru ditandatangani oleh Kapolri pada 9 Desember 2025 dan diundangkan sehari setelahnya. Peraturan ini mencakup pelaksanaan tugas anggota Polri di 17 kementerian atau lembaga. Namun, pakar hukum menilai bahwa Perpol tersebut belum memberikan pemaknaan yang jelas mengenai status keanggotaan Polri saat bertugas di luar institusi.
Putusan MK dan Kewajiban Pengunduran Diri Anggota Polri
Prof. Agus Riwanto secara tegas merujuk pada Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sebagai landasan utama. Menurutnya, putusan tersebut secara jelas mengamanatkan bahwa anggota Polri yang menjabat di posisi sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan. “Mestinya begitu, karena kan di putusan MK (Mahkamah Konstitusi) mengatakan begitu kan, tidak aktif atau mengundurkan diri. Pemaknaannya sama di putusan MK itu,” ujar Prof. Agus saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu.
Putusan MK ini, yang diterbitkan pada 14 November 2025, bertujuan untuk menghapus celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya. Celah tersebut sebelumnya tercantum dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri. Mahkamah Konstitusi memandang bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam penjelasan pasal tersebut bersifat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Implikasi dari putusan MK ini sangat krusial. Jika seorang anggota Polri tidak mengundurkan diri saat menjabat posisi sipil, maka hal tersebut akan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Prof. Agus mengingatkan, “Kalau dia posisinya masih aktif ya, nah itu yang menjadi masalah karena di Undang-Undang Polri (UU Nomor 2 Tahun 2002, red.) yang dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI 1945 oleh MK itu kalau Polri menjabat di lingkungan sipil, tetapi masih aktif.”
Ambiguitas Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Terkait Status Polri
Meskipun Putusan MK telah memberikan kejelasan, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang baru disahkan menimbulkan pertanyaan baru. Perpol ini mengatur tentang pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, khususnya di 17 kementerian atau lembaga. Namun, menurut Prof. Agus, Perpol tersebut belum memberikan pemaknaan yang gamblang mengenai status anggota Polri yang ditugaskan di luar institusi kepolisian.
Prof. Agus Riwanto mempertanyakan apakah penugasan ini berarti anggota Polri tetap aktif sebagai polisi namun diberi tugas di tempat lain, ataukah status kepolisiannya hilang dan mereka sepenuhnya menjadi sipil. “Apakah pengertiannya dia masih Polri, tetapi diberi tugas di tempat lain? Atau begitu dia diberi tugas di tempat lain, itu jabatan Polri-nya hilang, sehingga jadi orang sipil? Kan putusan MK begitu. Intinya dia pindah ke tempat lain itu jadi sipil, gitu. Tidak lagi Polri,” jelasnya.
Ketidakjelasan ini berpotensi menciptakan konflik interpretasi antara Perpol dan Putusan MK. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan institusi terkait untuk segera memperjelas status hukum anggota Polri yang ditugaskan di jabatan sipil. Hal ini demi menjaga konsistensi hukum dan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat.
Daftar Kementerian dan Lembaga Penempatan Anggota Polri
Perpol Nomor 10 Tahun 2025, yang ditandatangani Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 dan diundangkan pada 10 Desember 2025, secara spesifik mengatur penempatan anggota Polri di sejumlah kementerian dan lembaga. Regulasi ini mencakup daftar institusi tempat anggota Polri dapat melaksanakan tugas di luar kepolisian.
Beberapa kementerian dan lembaga yang dimaksud dalam Perpol tersebut antara lain:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Hukum
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Otoritas Jasa Keuangan
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
- Badan Narkotika Nasional
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber Sandi Negara
- Komisi Pemberantasan Korupsi
Penempatan ini menunjukkan luasnya cakupan tugas anggota Polri di berbagai sektor pemerintahan. Namun, status keanggotaan mereka saat bertugas di lembaga-lembaga sipil ini tetap menjadi poin krusial yang harus diselaraskan dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi.
Sumber: AntaraNews


Comments are closed