Pikiran Rakyat Koran – 15 Des 2025, 14:16 WIB
Penulis: Tim Pikiran Rakyat Editor: Muhamad Fauza Aziz
KORAN – PIKIRAN RAKYAT – Sejumlah pakar hukum menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan sipil tetap wajib mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan meskipun telah terbit Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Penegasan ini merujuk langsung pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang bersifat final dan mengikat.
Guru Besar Ilmu Hukum Perundang-undangan Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof. Agus Riwanto menilai, Perpol tersebut tidak dapat menegasikan tafsir konstitusional MK. “Putusan MK jelas menyatakan anggota Polri yang menjabat jabatan sipil harus tidak aktif atau mengundurkan diri. Pemaknaannya tegas dan tidak boleh ditafsirkan lain,” kata Agus di Jakarta, seperti dilansir Antara, Minggu 14 Desember 2025.
Agus mempertanyakan kejelasan konsep dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian pada 17 kementerian/lembaga. Menurut dia, terdapat ambiguitas mendasar: apakah anggota tersebut masih berstatus Polri aktif atau berubah menjadi sipil. “Putusan MK tegas, begitu pindah ke jabatan sipil, status kepolisiannya hilang. Tidak ada ruang tafsir ganda,” ujarnya.
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sebelumnya menghapus frasa dalam Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil atas dasar penugasan Kapolri. MK menilai, frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI 1945.
Sejalan dengan itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Mahfud MD menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan secara langsung dengan putusan MK dan kerangka hukum yang berlaku.
“Jika anggota Polri masuk ke institusi sipil, maka harus berhenti atau pensiun. Tidak ada lagi mekanisme penugasan. Perpol itu tidak memiliki dasar hukum dan konstitusional,” ujar Mahfud.
Mahfud juga menyinggung Pasal 19 Ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hanya membuka ruang bagi TNI untuk mengisi jabatan sipil tertentu sebagaimana diatur dalam UU TNI.
“UU Polri tidak mengatur satu pun jabatan sipil yang bisa diisi polisi aktif. Oleh karena itu, Perpol ini keliru secara yuridis,” tutur mantan Ketua MK tersebut.
Ia menambahkan, argumentasi bahwa polisi yang ditugaskan ke lembaga sipil otomatis menjadi sipil juga tidak tepat. “Setiap jabatan publik memiliki kompetensi dan profesi. Tidak semua orang sipil bisa mengisi jabatan apa pun. Analogi sederhananya, dokter tidak bisa menjadi jaksa, jaksa tidak bisa menjadi dokter,” katanya.
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 dan diundangkan sehari kemudian. Aturan itu membuka ruang penugasan anggota Polri di 17 kementerian/lembaga, antara lain Kemenko Polhukam, Kementerian Hukum, Kementerian ESDM, OJK, PPATK, BNPT, BIN, BSSN, hingga KPK.
Fokus utama
Di sisi lain, analis politik senior Boni Hargens mengingatkan agar polemik penempatan polisi di jabatan sipil tidak mengalihkan fokus utama reformasi Polri. Menurut dia, reformasi seharusnya diarahkan pada transformasi budaya institusional.
“Polri yang profesional, akuntabel, dan demokratis adalah fondasi penting bagi demokrasi di Indonesia,” ujarnya.
Boni menekankan pentingnya pendidikan HAM, etika, community policing, sistem reward and punishment, serta kepemimpinan yang menjadi teladan. Ia juga mengingatkan bahaya politisasi reformasi Kepolisian RI yang justru melemahkan independensi dan konsistensi perubahan jangka panjang.***
Sumber: ANTARA
Sumber Artikel berjudul ” Pakar Nilai Peraturan Polri Inkonsisten “, selengkapnya dengan link: https://koran.pikiran-rakyat.com/dalam-negeri/pr-3039864430/pakar-nilai-peraturan-polri-inkonsisten?page=all


Comments are closed