Pakar Nilai Peraturan Polri Inkonsisten

Pikiran Rakyat Koran – 15 Des 2025, 14:16 WIB

Penulis: Tim Pikiran Rakyat Editor: Muhamad Fauza Aziz

KORAN – PIKIRAN RAKYAT – Sejumlah pakar hukum menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan sipil tetap wajib mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan meskipun telah terbit Peraturan Kepolisian ­Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Penegasan ini merujuk langsung ­pada ­Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang bersifat final dan mengikat.

Guru Besar Ilmu Hukum Perundang-undangan Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof. Agus Riwanto menilai, Perpol tersebut tidak dapat menegasikan tafsir konstitusional MK. “Putusan MK jelas menyatakan anggota Polri yang menjabat jabatan si­pil harus tidak aktif atau me­ngundurkan diri. Pema­kna­an­nya tegas dan tidak boleh di­tafsirkan lain,” kata Agus di Jakarta, seperti dilansir Antara, Minggu 14 Desember 2025.

Agus mempertanyakan kejelasan konsep dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan ang­gota Polri di luar struktur ­­kepolisian pada 17 kemente­ri­an/lembaga. Menurut dia, terdapat ambiguitas menda­sar: apakah anggota tersebut masih berstatus Polri aktif atau berubah menjadi sipil. “Putusan MK tegas, begitu pin­dah ke jabatan sipil, status kepolisiannya hilang. Ti­dak ada ruang tafsir ganda,” ujarnya.

Putusan MK Nomor 114/­PUU-XXIII/2025 sebelumnya menghapus frasa dalam Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil atas dasar penugasan Kapolri. MK menilai, frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI 1945.

Sejalan dengan itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Mahfud MD menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan secara lang­sung dengan putusan MK dan kerangka hukum yang berlaku.

“Jika anggota Polri masuk ke institusi sipil, maka harus berhenti atau pensiun. Tidak ada lagi me­kanisme penugasan. Perpol itu tidak memiliki dasar hukum dan konstitusional,” ujar Mahfud.

Mahfud juga menyinggung Pasal 19 Ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hanya membuka ruang bagi TNI untuk mengisi jabatan sipil tertentu sebagai­mana diatur dalam UU TNI.

“UU Polri tidak mengatur satu pun jabatan sipil yang bisa diisi polisi aktif. Oleh karena itu, Perpol ini keliru secara yuridis,” tutur mantan Ketua MK tersebut.

Ia menambahkan, argumentasi bahwa polisi yang ditugaskan ke lembaga sipil otomatis menjadi sipil juga tidak tepat. “Setiap jabatan publik memiliki kompetensi dan profesi. Tidak semua orang sipil bisa mengisi jabatan apa pun. Analogi se­der­hananya, dokter tidak bisa menjadi jaksa, jaksa tidak bisa menjadi dokter,” katanya.

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 diteken Kapolri Jende­ral Listyo Sigit Pra­bowo pada 9 Desember 2025 dan diundangkan sehari kemudian. Aturan itu membuka ruang penugasan anggota Polri di 17 kementerian/lembaga, antara lain Kemenko Polhukam, Kemen­terian Hu­kum, Kementerian ESDM, OJK, PPATK, BNPT, BIN, BSSN, hingga KPK.

Fokus utama

Di sisi lain, analis politik senior Boni Hargens meng­ingatkan agar polemik pe­nempatan polisi di jabatan si­pil tidak mengalihkan fo­kus utama reformasi Polri. Me­nurut dia, reformasi seharusnya diarahkan pada transformasi budaya institusional.

“Polri yang profesio­nal, akun­tabel, dan demo­kratis adalah fondasi penting bagi demokrasi di Indonesia,” ujarnya.

Boni menekankan pen­­ting­nya pendidikan HAM, etika, community po­licing, sistem reward and punishment, serta kepe­mim­pinan yang menjadi teladan. Ia juga mengingatkan bahaya poli­tisa­si reformasi Kepolisian RI  yang justru melemahkan independensi dan konsistensi peru­bahan jangka panjang.***

Sumber: ANTARA

Sumber Artikel berjudul ” Pakar Nilai Peraturan Polri Inkonsisten “, selengkapnya dengan link: https://koran.pikiran-rakyat.com/dalam-negeri/pr-3039864430/pakar-nilai-peraturan-polri-inkonsisten?page=all

CATEGORIES:

Liputan Media

Tags:

Comments are closed