Seirama dengan Arief Hidayat, Guru Besar UNS: MK Langgar Pakemnya Sendiri lewat Putusan 90

Oleh Reyhaanah Asya

Senin, 9 Februari 2026 – 22:00 WIB

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 dinilai meninggalkan jejak panjang, dari ranah hukum hingga luka kepercayaan publik. Putusan itu bukan sekadar teknis kepemiluan, tapi ikut menggeser wajah demokrasi Indonesia.

Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (FH UNS) Agus Riewanto menyebut, Putusan 90 telah mengubah norma Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu. Ketentuan itu membuka jalan bagi figur di bawah 40 tahun maju sebagai capres atau cawapres, asal pernah menjadi kepala daerah hasil pemilu.

“Padahal dalam Putusan Putusan MK sebelumnya soal syarat usia dalam menduduki publik bukan masalah konstitusi melainkan hanya masalah penerapan norma UU,” kata Agus kepada Inilah.com, Senin (9/2/2026).

Ia menegaskan, sikap MK sebelumnya justru konsisten menyerahkan pengaturan usia kepada pembentuk undang-undang.

“Itu lah sebabnya dalam putusan-putusan MK sebelumnya MK berpendapat pengaturan syarat usia diserahkan pada pembentuk UU yaitu DPR dan Presiden sebagai open legal policy,” sambungnya.

Dari sisi demokrasi, Agus menilai Putusan 90 problematik karena membuka ruang perubahan aturan pemilu saat kontestasi sudah berjalan. Situasi ini dinilai mencederai prinsip keadilan pemilu.

“Seharusnya UU Pemilu sebagai rule of the game pemilu tidak boleh diubah melalui Putusan MK ketika pemilu berlangsung. Karena akan mempersulit penyelenggara Pemilu dan memicu ketidakadilan bagi peserta pemilu,” ujar Agus.

Ia juga menyinggung kecenderungan putusan yang dinilai menguntungkan pihak-pihak dengan relasi kekuasaan.

“Putusan ini juga berdampak pada politik dan sosial, karena menimbulkan kekecewaan dan ketidakpercayaan publik terhadap MK,” pungkasnya.

Kritik serupa sebelumnya disampaikan mantan Hakim MK Arief Hidayat. Ia menyebut Putusan MK Nomor 90 sebagai titik awal kondisi Indonesia yang ia sebut “tidak baik-baik saja”.

Arief mengaku selama 13 tahun menjadi hakim MK telah menghadapi berbagai perkara berat. Namun, Perkara Nomor 90 menjadi penyesalan terbesarnya.

“Saya paling merasa tidak bisa melakukan tugas, mengawal Mahkamah Konstitusi dengan baik, pada waktu rapat-rapat urusan hakim yang memutus Perkara 90 itu,” kata Arief dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Arief yang baru pensiun dari MK mengaku tak sanggup meredam konflik yang meletup pascaputusan tersebut. Baginya, Perkara 90 menjadi awal dari rangkaian masalah serius yang menghantam demokrasi.

“Yang menjadikan saya merasa sangat saya tidak bisa mampu untuk menahan terjadinya konflik-konflik karena Perkara 90. Saya merasa Perkara 90 lah inilah yang menjadi titik awal Indonesia tidak baik-baik saja,” tegas Arief.

https://www.inilah.com/seirama-dengan-arief-hidayat-guru-besar-uns-mk-langgar-pakemnya-sendiri-lewat-putusan-90?fbclid=IwY2xjawQ0wuRleHRuA2FlbQIxMQBzcnRjBmFwcF9pZBAyMjIwMzkxNzg4MjAwODkyAAEeh2yiGtuJVX9NDAbBnpNV_ibC3BGm8bk0LIcK_FOT6xy–1vAPpVoCu5THlg_aem_58jCNO3yD7NIV01igUA9_g

CATEGORIES:

Liputan Media

Tags:

Comments are closed