Jika konsisten dengan kehendak UUD 1945, maka tata cara pemilihan Kapolri idealnya merujuk pada makna Polri sebagai ”alat negara”.
Oleh Agus Riwanto
18 Feb 2026 17:00 WIB · Artikel Opini
Tim Percepatan Reformasi Polri baru saja merilis rekomendasi pada Presiden Prabowo Subianto tentang dua opsi usulan pemilihan Kapolri, dipilih langsung oleh presiden atau dipilih oleh DPR. Rekomendasi ini memantik perhatian publik karena tata cara pemilihan Kapolri yang terjadi selama ini dirasa tak ideal. Bagaimanakah pemilihan Kapolri yang ideal sesuai yang diatur UUD 1945?
Pasal 34 Ayat (4) UUD 1945 telah mengatur bahwa Polri adalah institusi alat negara yang dikategorikan sebagai organ konstitusi (constitutional organ) yang secara eksplisit menyematkan Polri dalam UUD 1945. Artinya Polri merupakan organ yang kedudukannya urgen dalam negara. Tidak semua institusi negara secara ekplisit diatur dalam UUD, karena ada yang hanya diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, atau bahkan di bawahnya.
Dengan demikian, eksistensi Polri sejalan eksistensi negara. Tanpa Polri, negara tak tegak berdiri dan penegakan hukum tak berjalan. Bahkan, Polri tak boleh diutak-atik untuk diubah oleh DPR dan Presiden sebagai pembuat UU. Itulah sebabnya Kapolri sebagai puncak pimpinan tertinggi Polri mendesak diatur bagaimana tata cara pemilihannya, agar sejalan dengan posisinya sebagai organ konstitusi yang bersifat permanen.
Dalam Pasal 8 UU No 2/2022 tentang Polri (UU Polri) telah diatur posisi Polri di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden sesuai peraturan perundang-undangan. Penempatan Polri demikian menunjukkan, Polri merupakan alat negara karena presiden dalam sistem pemerintah presidensial yang kita anut merupakan puncak kekuasaan negara. Presiden memiliki dua kekuasaan sebagai pemimpin negara sekaligus pemimpin pemerintahan. Persis seperti dinyatakan Pasal 4 UUD 1945. Maknanya antara UU Polri dengan Pasal 4 dan Pasal 34 Ayat (4) UUD 1945 telah kompatibel menempatkan Polri sebagai alat negara.
Pemilihan Kapolri domain Presiden
Namun, uniknya terdapat satu pasal, Pasal 11 Ayat (1) dalam UU Polri, yang tak kompatibel dengan makna Pasal 4 dan Pasal 34 Ayat (4) UUD 1945. Pasal ini menyatakan, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas persetujuan DPR. Makna frasa ”atas persetujuan DPR” ini mengandung tafsir yang bisa diperdebatkan, benarkah Kapolri di bawah presiden dan bertanggung jawab pada presiden. Karena kenyataannya, tata cara pemilihan masih melibatkan DPR sebagai institusi politik, dan acap kali frasa ”atas persetujuan DPR” itu dimaknai sebagai bentuk fit and proper test, sehingga terkesan Kapolri berada di bawah DPR dan bertanggung jawab pada DPR.
Jika konsisten dengan kehendak UUD 1945, maka tata cara pemilihan Kapolri idealnya merujuk pada makna Polri sebagai ”alat negara”, maka Kapolri representasi negara yang kedudukannya di bawah presiden. Dengan demikian, wewenang dan tindakan Kapolri memimpin organ Polri dalam penegakan hukum menjalankan KUHP dan KUHAP serta UU lainnya hanya untuk dan atas nama negara, guna mewujudkan keadilan yang obyektif dan transparan.
Peran demikian berarti Polri bekerja di ranah eksekutif dalam pelayanan publik di bidang penegakan hukum. Maka, sesungguhnya tata cara pemilihan Kapolri berada dalam domain eksekutif, yakni presiden sebagai eksekutif tertinggi dalam negara, sepanjang tata cara itu melibatkan partisipasi publik, dengan kriteria jelas secara akuntabel dapat dibenarkan sesuai kehendak UUD 1945.
Reformulasi pemilihan Kapolri
Idealnya Presiden dalam mereformulasikan tata cara pemilihan Kapolri dapat saja melibatkan publik, akademisi di berbagai bidang, praktisi, dan organisasi masyarakat sipil yang dikemas dalam bentuk tim di bawah kendali presiden.
Jikapun tata cara pemilihan Kapolri melibatkan DPR sebagai representasi politik, dapat dilakukan dalam bentuk konfirmasi dan pendapat atas calon Kapolri usulan presiden berdasarkan rekomendasi tim bentukan presiden. Cara ini bukan berarti mengecilkan fungsi DPR, tetapi tetap menempatkan DPR sebagai mitra presiden. Karena sistem ketatanegaraan meletakkan posisi DPR dan presiden setara (equal organ) yang saling mengimbangi dan saling kontrol (checks and balances).
Reformulasi tata cara pemilihan Kapolri langsung dipilih presiden dan hanya melibatkan DPR dalam bentuk konfirmasi dan pendapat yang tak mengikat presiden ini akan memungkinkan Kapolri lebih kedap dari kepentingan politik, memastikan atasan Kapolri hanya presiden atas nama negara, dan lebih independen.
Sebaliknya formula tata cara pemilihan Kapolri selama ini berdasarkan Pasal 11 UU Polri yang pada pokoknya presiden mengangkat dan memberhentikan Kapolri dengan persetujuan DPR menyebabkan semua presiden sejak era Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Joko Widodo selalu mengusulkan calon tunggal Kapolri kepada DPR. Cara ini tak elok karena terkesan presiden mendikte DPR agar memilih Kapolri selera presiden. Karena itu, tata cara ini perlu direformulasikan dengan melembagakan secara permanen dalam bentuk UU.
Maka, diperlukan revisi UU Polri, mengubah frasa ”dengan persetujuan DPR” pada Pasal 11 Ayat (1) menjadi ”dengan pertimbangan DPR”. Hal demikian lazim dilakukan dalam praktik ketatanegaraan, misalnya setelah Putusan MK No 27/PUU-XI/2013 dalam uji materi Pasal 8 Ayat (2), (3), dan (4) UU No 3/2009 tentang Mahkamah Agung, seleksi Hakim Agung tidak lagi menempatkan DPR ”memilih”, tetapi hanya ”konfirmasi” atas usulan calon Hakim Agung dari Komisi Yudisial (KY). Model ini dapat direplikasi dalam pemilihan Kapolri. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan, tata cara pemilihan Kapolri adalah agenda rutin kenegaraan yang dilakukan presiden dengan prosedur pemilihan melibatkan DPR sebagai mitra presiden.
Penguatan Kompolnas
Tak perlu dikhawatirkan bahwa Kapolri yang dipilih langsung Presiden ini akan menempatkan Polri jatuh ke tubir jurang untuk dimanfaatkan melanggengkan kekuasaan politik presiden. Tentu saja harus dibarengi memperkuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), diredesain menjadi lembaga khusus yang berfungsi mengontrol, mengawasi, dan mengevaluasi kinerja Kapolri dengan putusan bersifat mengikat. Selain itu, fungsi kontrol DPR sebagai mitra presiden mengawasi kinerja Polri dan Kompolnas perlu dilembagakan dalam bentuk yang lebih kuat, partisipatif, dan akuntabel.
Agus Riwanto, Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta dan Wakil Ketua Pengurus Pusat Asosiasai Pengajar HTN-HAN
https://www.kompas.id/artikel/reformulasi-pemilihan-kapolri?open_from=Search_Result_Page


Comments are closed