Agus Riwanto Dosen Guru Besar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret Surakarta
Editor : Sandro Gatra
PENDIRIAN Universitas Republik Indonesia (URI) belakangan mencuri perhatian publik dan menuai kontroversi.
Pro kontra publik bukan soal urgensitas saja, tapi juga soal legalitasnya karena tak sinkron dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pendidikan tinggi.
Tulisan ini hendak mendalami aspek legalitasnya dari aspek hukum tata negara dan hukum administrasi negara.
Negara Hukum
Publik tentu sepakat dengan cita-cita besar Presiden Prabowo Subianto membangun institusi yang menyiapkan pemimpin nasional.
Niat itu patut diapresiasi. Persoalannya terletak pada satu prinsip sederhana dalam negara demokrasi konstitusional: sebesar apa pun sebuah visi, pelaksanaannya harus bertumpu pada hukum.
Negara tidak boleh mengajarkan kepemimpinan melalui institusi yang legalitasnya sendiri diperdebatkan.
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Maknanya jelas: setiap tindakan pemerintahan harus memiliki dasar kewenangan yang sah, bukan sekadar lahir dari kehendak politik.
Prinsip ini dikenal sebagai asas legalitas, yaitu kekuasaan hanya dapat dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Paling tidak terdapat beberapa aspek hukum ketatanegaraan yang patut menjadi perhatian dan oleh karenanya perlu pembenahan.
Aspek legalitas pendirian. Hingga saat ini belum ditemukan peraturan yang secara eksplisit mengatur statuta pendirian Universitas Republik Indonesia sebagai perguruan tinggi.
Dalam desian kelembagaan perguruan tinggi negeri (PTN) ditentukan oleh peraturan dasarnya, yaitu Statuta PTN. Statuta ini disamakan sebagai konstitusi pendirian PTN.
Pada umumnya, Statuta PTN dibentuk melalui peraturan perundang-undangan (regeling) yang bersifat pengaturan umum, bukan peraturan kebijakan (beschikking), yaitu dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) dan perguruan tinggi tertentu melalui peraturan presiden (Perpres), seperti Universitas Pertahanan (Unhan).
Sedangkan khusus pendirian URI, dasar hukumnya dibuat dalam bentuk peraturan kebijakan (beschikking) yang hanya berlaku untuk individual dan konkret, dalam bentuk Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 80/P Tahun 2026 tentang pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur URI.
Dalam hukum administrasi negara, pejabatnya dibuat terlebih dahulu, tapi peraturan pendirian kelembagaan URI belum dapat diakses publik.
Padahal, dalam kebiasaan hukum tata negara, mengangkat pejabat bukan berarti sekaligus melahirkan institusi.
Dalam hukum administrasi negara, keputusan pengangkatan tidak dapat menggantikan regulasi yang menjadi dasar pembentukan lembaga.
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Ayat (1) dan (2) UU No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, dinyatakan bahwa Menteri Pendidikan merupakan penangungjawab.
Oleh karena itu, URI seharusnya berada di bawah kendali menteri pendidikan, bukan langsung di bawah presiden.
Nomenklatur Jabatan Gubernur
Aspek nomenklatur pimpinan URI menimbulkan persoalan hukum. Dalam ketentuan Pasal 1 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 menyatakan bahwa pimpinan universitas adalah rektor.
Sistem pendidikan tinggi Indonesia tidak mengenal jabatan gubernur universitas.
Namun, dalam hukum administrasi negara, perubahan nomenklatur penamaan akan berdampak pada penentukan kedudukan, kewenangan, mekanisme pertanggungjawaban, hingga hubungan antarorgan negara.
Mengubahnya tanpa dasar hukum akan melahirkan ketidakpastian. Apalagi jika nanti posisi gubernur URI disejajarkan dengan rektor pada PTN, maka akan berdampak pada status jabatan, hak keuangan dan protokolar, apakah sama atau berbeda?
Apalagi lebih unik gubernur/wakil gubernur URI dilantik presiden, berarti setara dengan menteri. Jika setara, maka harus tunduk pada UU No.61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara.
Sedangkan dalam UU ini tidak mengatur tentang jabatan gubernur URI setara dengan menteri. Dari sudut ujuan penyelenggaraannya, URI tampaknya berbeda dengan konsep universitas yang dikenal dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. Universitas merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik, dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi, dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Sementara URI diproyeksikan sebagai institusi pencetak calon pemimpin nasional, pejabat pemerintahan, dan penguat kepemimpinan negara.
Orientasi tersebut lebih menyerupai lembaga pendidikan kedinasan atau sekolah kepemimpinan dibandingkan universitas dalam rezim hukum pendidikan tinggi.
Perbedaan konsep, sementara namanya sama, universitas ini akan berdampak pada ketidakpatuhan pada peraturan perundang-undangan yang selama ini berlaku.
Pilihan Model Kelembagaan
Desain lembaga URI juga menimbulkan pertanyaan mengenai model hukum kelembagaan yang digunakan. Apakah URI mengadopsi pola pendidikan militer yang mengenal akademi pada masing-masing matra dan Akademi TNI pada tingkat gabungan?
Jika demikian, maka model tersebut memiliki dasar hukum tersendiri yang tidak dapat secara otomatis diterapkan pada sistem pendidikan tinggi sipil.
Menyamakan keduanya justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih rezim hukum. Antara rezim hukum militer dan rezim hukum sipil khusus peraturan bidang Pendidikan tinggi.
Persoalan URI sesungguhnya melampaui perdebatan mengenai nama jabatan atau bentuk organisasi. Yang sedang dipertaruhkan adalah konsistensi negara dalam menempatkan hukum sebagai fondasi setiap kebijakan.
Jika negara mulai membiarkan institusi dibentuk tanpa dasar hukum yang memadai, maka preseden tersebut dapat menjadi legitimasi bagi lahirnya berbagai lembaga lain di luar kerangka peraturan perundang-undangan.
Di sinilah pentingnya peran kementerian yang membidangi pendidikan tinggi, Kementerian Hukum, serta Kementerian PANRB untuk memberikan masukan pada presiden terkait legalitas pendirian URI agar membenahi statuta pendiriannya.
Semata-mata ditujukan agar masa depan pendidikan tinggi di era Presiden Prabowo ditata kelola lebih baik dan tetap sinkron dengan berbagai macam peraturan di bidang pendidikan tinggi.
Karena jika tata kelola perguruan tinggi tak dilakukan dengan baik, maka akan mengorbankan mutu dan kualitas pendidikan tinggi, bahkan akan dapat mengorbankan sistem pendidikan nasional yang telah dilakukan dengan susah payah selama ini.


Comments are closed