Agus Riwanto
Dosen Guru Besar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret Surakarta
Editor : Ferril Dennys
Kompas.com, 31 Juli 2026
BARU saja Mahkamah Konstitusi kembali mencuri perhatian publik karena mengeluarkan Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Pada pokoknya putusan ini membatalkan kebijakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menggunakan anggaran APBN bidang pendidikan dan mengubahnya dalam anggaran APBN tersendiri agar jelas batas postur struktur dan fungsinya APBN.
Putusan itu bukan sekadar memisahkan anggaran MBG dari anggaran Pendidikan. Namun lebih dari itu, MK sedang mengingatkan, konstitusi (UUD 1945) tidak boleh disimpangi bahkan meminta agar jujurlah dalam mengelola anggaran negara.
Dalam amar putusannnya MK mewajibkan pemerintah memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lambat APBN Tahun 2028.
Perdebatan kemudian berkisar pada besarnya kebutuhan anggaran negara, keberlanjutan program MBG, atau dampaknya terhadap sektor pendidikan.
Padahal, inti putusan tersebut justru berada pada satu pertanyaan mendasar: apakah negara boleh memenuhi kewajiban konstitusi hanya dengan mengubah cara mengklasifikasikan anggaran?
Mahkamah menjawab dengan putusannya tegas: tidak boleh.
Memprioritaskan Anggaran Pendidikan
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari APBN dan APBD.
Amanat ini bukan sekadar ketentuan administratif mengenai angka, melainkan jaminan konstitusional atas hak warga negara memperoleh pendidikan bermutu.
Karena itu, ketika program MBG dimasukkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan, persoalannya bukan terletak pada besar kecilnya anggaran, melainkan pada berubahnya makna konstitusi itu sendiri.
Di sinilah putusan MK menjadi menarik. Mahkamah tidak sedang mengoreksi kebijakan pemerintah, melainkan mengoreksi cara bernegara memahami konstitusi.
Negara memang memiliki kebebasan menentukan prioritas pembangunan. Namun kebebasan tersebut berhenti ketika mulai mengubah arti norma konstitusi demi memenuhi target politik anggaran.
Dalam literatur hukum tata negara modern, fenomena demikian dikenal sebagai fiscal constitutionalism atau konstitusionalisme fiskal. Gagasan ini berangkat dari prinsip sederhana, pengelolaan keuangan negara bukan semata persoalan ekonomi, tetapi juga persoalan konstitusi.
Anggaran negara tidak boleh disusun hanya berdasarkan kebutuhan politik pemerintah, melainkan harus tunduk pada batas-batas yang ditetapkan konstitusi.
Sayangnya, praktik ketatanegaraan Indonesia justru sering memperlakukan konstitusi sebagai persoalan aritmetika.
Selama angka dua puluh persen terpenuhi, dianggap tidak ada persoalan. Cara berpikir demikian melahirkan apa yang dapat disebut sebagai constitutional accounting, yakni memenuhi kewajiban konstitusi melalui rekayasa klasifikasi anggaran, bukan melalui pemenuhan substansi hak konstitusional warga negara.
Mahkamah memutus mata rantai logika tersebut. Anggaran pendidikan tidak boleh dipenuhi melalui perluasan makna “operasional penyelenggaraan pendidikan”.
Pendidikan memiliki komponen utama secara langsung menentukan kualitas proses belajar: guru, peserta didik, kurikulum, sarana-prasarana, dan berbagai kebutuhan akademik lainnya.
Program MBG memang penting, bahkan konstitusional sebagai kebijakan publik, tetapi ia tetap berbeda dengan pembiayaan pendidikan.
Negara tidak boleh mencampuradukkan keduanya hanya demi menjaga persentase anggaran tetap terlihat sesuai konstitusi.
Etika Pembentukan UU
Melalui putusannya MK juga memberikan pelajaran mengenai etika pembentukan undang-undang.
Putusan tersebut menegaskan, bagian penjelasan undang-undang tidak boleh menciptakan norma baru.
Penjelasan hanya berfungsi menerangkan, bukan memperluas substansi pengaturan.
Ketika penjelasan digunakan untuk mengubah makna norma, sesungguhnya yang terjadi adalah perubahan hukum tanpa proses legislasi yang semestinya.
Dalam negara hukum, praktik demikian merupakan preseden berbahaya.
Putusan ini sekaligus memperlihatkan wajah MK semakin matang. MK tidak membatalkan program MBG karena memahami pilihan kebijakan berada dalam ruang diskresi pemerintah.
Namun Mahkamah juga menegaskan, kebijakan politik tidak pernah boleh mengubah makna konstitusi.
Di sinilah keseimbangan antara judicial restraint (penafsiran konstitusi ketat) dan judicial activis (penafsiran konstitusi kontekstual) berhasil diseimbangkan MK dalam rangka memastikan constitutional supremacy (supremasi UUD 1945) berhasil dipertahankan.
Ke depan, putusan ini akan menjadi preseden penting bagi penyusunan APBN.
Pemerintah dan DPR tidak lagi dapat memandang kewajiban anggaran konstitusional hanya sebagai target numerik.
Mereka dituntut memastikan, setiap rupiah yang dihitung sebagai anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk memenuhi hak konstitusional warga negara di bidang pendidikan.
Sesungguhnya, putusan ini menyampaikan pesan jauh lebih luas daripada persoalan MBG.
Bahkan MK mengingatkan, bernegara hukum harus jujur dan tidak diukur dari kemampuannya memenuhi angka-angka konstitusi, tetapi dari kesediaannya menjaga makna konstitusi (UUD 1945).
Saat makna konstitusi dapat diubah demi kepentingan fiskal, yang sedang dilemahkan bukan sekadar sistem penganggaran, melainkan fondasi negara hukum.
Di titik itulah putusan MK ini mengingatkan, konstitusi bukan alat sulap anggaran, melainkan batas yang menjaga agar kekuasaan tetap setia dan jujur pada UUD 1945 dalam menyelenggarakan negara.


Comments are closed