Kompas.com, 14 Agustus 2025, 19:15 WIB
Fatimah Az Zahra, Inten Esti Pratiwi Tim Redaksi
KOMPAS.com – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riwanto mengatakan. terdapat tiga alasan bupati atau wakil bupati dapat berhenti dari jabatannya.
“Di dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Pasal 78 ayat 1 dinyatakan bupati dan wakil bupati itu bisa berhenti dari jabatannya karena tiga hal,” kata Agus saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/8/2025).
Yang pertama, lanjut Agus, karena bupati atau wakil bupati tersebut meninggal dunia.
Kemudian yang kedua adalah mengundurkan diri, dan yang ketiga adalah diberhentikan.
Menurut Agus, kriteria pemakzulan tersebut merupakan makna dari diberhentikan.
Dasar hukum pemberhentian kepala daerah
Lebih lanjut, Agus mengatakan terdapat aturan mengenai pemberhentian kepala daerah, yakni pada Pasal 79 Ayat 2.
“Bagaimana pemberhentian kepala daerah diatur? Ada dalam pasal 78 ayat 2.
Bupati dan wakil bupati dapat diberhentikan karena beberapa hal,” lanjut Agus.
Alasan pemberhentian tersebut antara lain, seorang kepala daerah telah selesai masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru.
Kedua, pejabat bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi bupati atau wakil bupati.
“Selain itu, melakukan perbuatan tercela, melanggar sumpah dan janji jabatan, menggunakan dokumen palsu saat pencalonan, dan seterusnya,” jelas Agus.
Menurut Agus, pemberhentian melalui pemakzulan tentu melibatkan proses politik dan hukum.
“Yang berhak memakzulkan bupati itu DPR.
Tidak mudah menentukan kriterianya karena harus dibuktikan secara hukum,” ujarnya.
Sementara itu, ia mengatakan bahwa demonstrasi yang menuntut kepala daerah untuk mundur termasuk wilayah politik.
“Kalau mundur itu wilayah politik, begitu mundur selesai sudah. Tapi kalau dimakzulkan, itu wilayah hukum,” jelasnya.
Agus memaparkan, DPRD harus menempuh sejumlah langkah jika ingin memakzulkan kepala daerah.
Pertama, DPRD menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap potensi pelanggaran yang dilakukan kepala daerah.
Kedua, DPRD dapat menggunakan hak interpelasi, yakni hak untuk meminta penjelasan langsung dari bupati, wali kota, atau pihak terkait.
Jika penjelasan tersebut dianggap tidak memuaskan, DPRD dapat melanjutkan dengan hak menyatakan pendapat. Hak ini dapat berupa rekomendasi perbaikan kebijakan atau usulan pemberhentian kepala daerah.
Usulan pemberhentian harus disetujui minimal oleh dua pertiga anggota DPRD. Setelah itu, proses dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Pemakzulan dan hak angket Bupati Pati Sudewo
Isu pemakzulan kembali mencuat setelah peristiwa demonstrasi masyarakat yang ditujukan kepada Bupati Pati Sudewo pada Rabu (13/8/2025).
Masyarakat menuntut Sudewo untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Merespons tuntutan warga, DPRD Kabupaten Pati menyepakati hak angket dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo pada Rabu.
Dikutip Kompas.com, Kamis (14/8/2025), Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati mulai bergerak cepat memproses tuntutan pemakzulan tersebut.
Dalam rapat di kantor DPRD Pati, Pansus memadatkan 22 tuntutan pendemo menjadi 12 poin dugaan pelanggaran yang akan dikaji mendalam.
Wakil Ketua Pansus, Joni Kurnianto, mengatakan poin-poin tersebut disusun usai rapat internal dan akan menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kemarin kita sudah mendetailkan ada 22 tuntutan dari pendemo. Kita rangkum ternyata menjadi 12 poin yang akan kita pelajari lebih lebih lanjut,” ujarnya.


Comments are closed