Prof. Agus Riwanto: Perpol Tak Bisa Gugurkan Putusan MK

by Kang Rudy16/12/2025

Jakarta-JATIMTERKINI.COM: Anggota Polri yang menduduki jabatan sipil harus tetap mengundurkan diri dari institusi kepolisian, meskipun telah terbit Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Hal itu ditegaskan Guru Besar Hukum Tata Negara, dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof. Dr. Agus Riwanto, SH., MH.

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sendiri mengatur pelaksanaan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian, termasuk penempatan pada 17 kementerian dan lembaga negara.

“Mestinya begitu, karena kan di putusan MK (Mahkamah Konstitusi) mengatakan begitu kan, tidak aktif atau mengundurkan diri. Pemaknaannya sama di putusan MK itu,” ujar Prof. Agus pada awak media.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang dirujuk Prof. Agus adalah Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang secara eksplisit mengatur bahwa anggota Polri wajib mundur ketika menjabat posisi sipil.

Agus menilai Perpol tersebut belum memberikan tafsir yang tegas terkait status anggota Polri yang ditugaskan di luar institusi kepolisian.

“Apakah pengertiannya dia masih Polri, tetapi diberi tugas di tempat lain? Atau begitu dia diberi tugas di tempat lain, itu jabatan Polri-nya hilang, sehingga jadi orang sipil? Kan putusan MK begitu. Intinya dia pindah ke tempat lain itu jadi sipil, gitu. Tidak lagi Polri,” katanya.

Dia kembali menekankan, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah memberikan garis batas yang jelas. Menurutnya, pengunduran diri anggota Polri saat menjabat jabatan sipil tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sementara mempertahankan status aktif justru sebaliknya.

“Kalau dia posisinya masih aktif ya, nah itu yang menjadi masalah karena di Undang-Undang Polri (UU Nomor 2 Tahun 2002, red.) yang dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI 1945 oleh MK itu kalau Polri menjabat di lingkungan sipil, tetapi masih aktif,” tambahnya. (red)

CATEGORIES:

Liputan Media

Tags:

Comments are closed