Ketidakpastian Hukum Ibu Kota Negara

Ketidakpastian Hukum Ibu Kota Negara

Penulis: Agus Riwanto

 | 

Editor: Sandro Gatra

BELUM lama ini, publik dikejutkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.71/PUU-XXIV/2026 yang menolak permohonan uji materi UU No. 3 Tahun 2022 tentang Tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Pada pokoknya, MK menyatakan bahwa Jakarta tetap menjadi ibu kota negara sampai presiden menerbitkan keputusan presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur.

Putusan MK ini menjadi perhatian karena tak biasanya MK membuat putusan yang dingin dan datar tanpa memberi solusi alternatif ketatanegaraan dan mengakhiri polemik IKN. Putusan MK memang memberi penegasan hukum bahwa Jakarta masih sah sebagai ibu kota negara. Namun, putusan ini sesungguhnya belum menyelesaikan masalah ketatanegaraan terutama terkait ketidakpastian hukum kapan pemindahan ibu kota negara dapat dilaksanakan.

Ketika tidak ada kepastian hukum, maka status hukum IKN di Kaltim menggantung. Secara konstitusional IKN telah ditetapkan sebagai ibu kota negara baru berdasarkan Pasal 39 ayat (1) UU IKN. Bahkan melalui Pasal 2 ayat (1) UU No 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), frasa “daerah Khusus Ibu Kota Jakarta” telah dihapus. Namun, dalam praktik sehari-hari seluruh fungsi pemerintahan nasional masih dilaksanakan di Jakarta.

Ini melahirkan ambiguisitas ketatanegaraan. Secara konstitusi telah sah memiliki ibu kota negara baru di IKN, tetapi terkendala aspek hukum administrasi berupa belum adanya Kepres, di mana realitasnya Jakarta masih menjadi lokasi menjalankan roda pemerintahan nasional. Fakta ini menunjukkan kian tak jelas kapan NKRI punya IKN baru dan akan terus menggantung alias transisi tanpa limitasi waktu. Tentu saja ini bahaya.

Ketika tidak ada kepastian hukum, maka status hukum IKN di Kaltim menggantung. Secara konstitusional IKN telah ditetapkan sebagai ibu kota negara baru berdasarkan Pasal 39 ayat (1) UU IKN. Bahkan melalui Pasal 2 ayat (1) UU No 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), frasa “daerah Khusus Ibu Kota Jakarta” telah dihapus. Namun, dalam praktik sehari-hari seluruh fungsi pemerintahan nasional masih dilaksanakan di Jakarta.

Ini melahirkan ambiguisitas ketatanegaraan. Secara konstitusi telah sah memiliki ibu kota negara baru di IKN, tetapi terkendala aspek hukum administrasi berupa belum adanya Kepres, di mana realitasnya Jakarta masih menjadi lokasi menjalankan roda pemerintahan nasional.

Fakta ini menunjukkan kian tak jelas kapan NKRI punya IKN baru dan akan terus menggantung alias transisi tanpa limitasi waktu. Tentu saja ini bahaya.

Seharusnya Putusan MK Solutif

Sesungguhnya MK dapat memanfaatkan momentum uji materi UU IKN dengan membuat penafsiran atas UU IKN dengan lebih progresif sebagaimana kebiasaan MK membuat putusan yang bersyarat (conditionally constitutional) untuk mencegah kekosongan hukum dan menjamin kepastian kapan pindah ibu kota negara baru.

MK bisa membuat putusan solutif berupa pemulihan hak konstitusi warga negara (constitutional remedy) dengan mengabulkan sebagain dari pemohon dengan amar putusan memberi limitasi waktu pada presiden dalam membuat Kepres maksimal satu atau dua tahun sejak putusan MK dibacakan.

Dengan demikian, ada kejelasan waktu pemindahan ibu kota negara. Sekaligus memastikan presiden bergegas menyiapkan semua perangkat dan infrastruktur ibu kota baru di IKN.

MK dapat mengambil momentum ini untuk mengubah haluan politik hukum (legal policy) pemindahan ibu kota melalui putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat, bukan hanya diserahkan pada kemauan politik presiden yang acapkali berbeda dengan keinginan publik.

Seandainya MK mau melakukannya, maka MK menjadi pemutus jalan tengah, membuat terang dalam melakukan transisi secara bertahap, sekaligus mengakhiri masa transisi menuju kepastian hukum.

Pemindahan ibu kota negara ke IKN yang hanya diserahkan kepada kemauan presiden dalam membuat Kepres tanpa tenggat waktu yang jelas bukan saja akan menggantung IKN, tapi juga akan menjadi agenda politik yang terus ditunda.

Padahal, prinsip dasar negara hukum adalah kepastian hukum. Tak elok menggantung status hukum IKN terlalu lama.

Bukan saja akan memantik polemik politik tak berkesudahan, tapi juga akan membuka ruang gugatan publik pada rezim yang berkuasa terus menurus.

Pengalaman sejumlah negara dalam memindahkan ibu kota negara seperti Malaysia ke Putrajaya pada 1999, memiliki road map yang jelas.


Kuala Lumpur tetap menjadi ibu kota resmi, tetapi pembagian fungsi pemerintahan dilakukan dengan desain transisi yang terukur dan berkepastian hukum. Demikian pula di Brazil tahun 1960, dari Rio de Janeiro ke Brasilia dan Kazakhtan memindahkan ibu kota tahun 1997 dari Almaty ke Astana juga dilakukan dengan perencanaan matang dan berkepastian hukum.

Sebaliknya pemindahan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke IKN semakin hari semakin kabur, ditambah putusan MK yang menggantung dan tak pasti. Kini, tak ada lagi solusi lain dari aspek konstitusi, kecuali Presiden Prabowo mau mematuhi putusan MK dengan bergegas membuat Kepres pemindahan ibu kota, mengumumkan kapan limitasinya pemindahan ibu kota negara, agar status IKN tak menggantung dan berkepastian hukum.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/07/05/09500091/ketidakpastian-hukum-ibu-kota-negara?page=2.
Penulis : Agus Riwanto
Editor : Sandro Gatra







CATEGORIES:

Artikel Media

Tags:

Comments are closed