Selasa, 14 Juli 2026 09:44 WIB
Penulis: Nanda Lusiana SaputriEditor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM – Sepanjang 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap empat kepala daerah di Jawa Tengah melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Bupati Pati, Sudewo terjaring OTT KPK pada Januari 2026 atas kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq terjaring operasi senyap KPK pada Maret 2026.
Perkara yang menjerat Fadia berkaitan dengan pengadaan outsourcing atau tenaga alih daya pada sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Di bulan yang sama, KPK kembali melakukan operasi senyap di Kabupaten Cilacap.
Dalam OTT ini, lembaga antirasuah menangkap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.
Syamsul ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi berupa pemerasan untuk tunjangan hari raya (THR).
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani menjadi kepala daerah terbaru di Jawa Tengah yang diamankan KPK dalam OTT pada Kamis (9/7/2026).
Etik resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.
Dari hasil pendalaman penyidik KPK terungkap, Etik diduga meneruskan tradisi suaminya, eks Bupati Wardoyo Wijaya, dalam melakukan tindak pidana pemerasan ‘setoran upah pungut’.
Selain di Jawa Tengah, OTT KPK juga menjaring sejumlah kepala daerah di Indonesia.
Total sepanjang 2026, ada delapan kepala daerah yang ditetapkan tersangka korupsi.
Guru besar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto menilai, OTT yang berulang menunjukkan cerminan adanya korupsi yang bersifat sistemik.
Persoalan korupsi di Indonesia, menurutnya, tidak lagi dapat dipandang sebagai tindakan individu semata.
Agus beranggapan, OTT sepanjang 2026 di Jawa Tengah menunjukkan pola korupsi yang berputar.
“Itu menunjukkan adanya korupsi sistemik. OTT 2026 beberapa bupati di Jateng menegaskan polanya berulang: proyek, perizinan, dan mutasi ASN,” kata Agus saat dihubungi redaksi Tribunnews.com dari Kantor Tribunnews Solo di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (13/7/2026) malam.
Kesamaan pola tersebut mengindikasikan adanya persoalan mendasar dalam sistem pemerintahan daerah.
Besarnya kewenangan yang dimiliki kepala daerah dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sering kali tidak diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang efektif.
Kondisi tersebut menciptakan ruang yang cukup besar bagi penyalahgunaan kekuasaan.
“Ini bukan penyimpangan individu, melainkan cermin sistemik karena besarnya diskresi kepala daerah di APBD yang minim kontrol efektif,” ungkapnya.
Persoalan tersebut, lanjut Agus, menunjukkan penindakan hukum saja belum mampu memutus mata rantai korupsi.
Selama penyebab utamanya tidak diselesaikan, praktik korupsi akan terus berulang meski aparat penegak hukum aktif melakukan OTT.
Agus berpandangan, efek jera semakin melemah tatkala pelaku memandang keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi jauh lebih besar dibandingkan risiko hukuman yang akan diterima.
Di sisi lain, budaya balas budi politik yang masih kuat turut memperparah keadaan.
“Efek jera melemah saat pelaku menganggap ‘untung lebih besar dari risiko’. Ditambah budaya balas budi politik dan lemahnya integritas birokrasi daerah,” papar dia.
Selain masalah penegakan hukum, pengawasan dari aparatur internal pemerintah, DPRD, maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga belum efektif mencegah korupsi sejak dini.
“Perlunya Pengawasan DPRD, APIP, dan BPK sering bersifat administratif, bukan pencegahan real-time,” jelas Agus.
Di samping itu, transparansi anggaran, digitalisasi layanan publik, serta penerapan sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement) juga dinilai belum sepenuhnya akuntabel dan mudah diakses masyarakat.

Faktor lain yang dinilai menjadi akar persoalan adalah tingginya biaya politik dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Biaya kampanye yang besar dinilai mendorong banyak calon kepala daerah bergantung pada dukungan finansial dari berbagai pihak.
Hal tersebut, ungkap Agus, melahirkan ‘utang politik’.
“Biaya Pilkada yang tinggi menciptakan ‘utang politik’,” ucapnya.
Setelah terpilih, kepala daerah menghadapi tekanan untuk mengembalikan modal politik tersebut.
Kondisi ini, menurut Agus, menciptakan lingkaran setan.
“Setelah menjabat, kepala daerah terdorong mengembalikan modal lewat korupsi. Ini lingkaran setan antara politik dan kekuasaan,” tandasnya.
Oleh karena itu, reformasi pemberantasan korupsi dinilai tidak cukup hanya mengandalkan penindakan.
Diperlukan langkah-langkah yang menyentuh akar persoalan agar korupsi tidak terus berulang, di antaranya:
Perlunya perkuat sanksi hukum berefek jera, misalnya: perampasan aset serta larangan seumur hidup menjabat dan pencabutan hak politik.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana)


Comments are closed