Digitalisasi Cegah Korupsi Imigrasi

Editor : Ferril Dennys

Kompas.com, 10 Juli 2026,

Editor Ferril Dennys

BELUM lama ini publik dikejutkan oleh peristiwa anomali dan merusak akal sehat, yakni korupsi layanan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Impas RI), tak tanggung tanggung yang diendus dan ditersangkakan KPK bukan hanya pejabat teknis tapi juga wakil menterinya. 

Nilai korupsi mencapai Rp 145,5 miliar dengan setoran per minggu sebesar Rp.100 juta.

Modusnya petugas Imigrasi sengaja menyalahgunakan aplikasi digital dengan mencari kesalahan, mempersulit proses atau menolak permohonan izin tinggal WNA.

Lalu pejabat Imigrasi memanfaatkan otoritas digital dengan klik verifikasi dengan harga tertentu.

Kasus ini telah mencoreng wajah negara karena pintu gerbang pertama negara bagi WNA adalah Imigrasi. Jika layanan imigrasi korup maka akan mencitrakan seluruh layanan publik di Indonesia juga korup. Itulah sebabnya layanan Imigrasi yang korup cermin bocornya integritas negara. 

Digital dan Nilai Ekonomi Imigrasi

Sebenarnya layanan imigrasi telah dilakukan dengan berbagai kanal digitalisasi, namun tak otomatis menghilangkan nafsu korupsi.

Karena aplikasi dan digiltalisasi hanya alat, namun keputusan akhir tetap di tangan pejabat dan dapat dimanipulasi dengan rapi.

Maka sebenarnya tata kelola pelayanan birokrasi berbasis e-government selama ini baru berhasil secara prosedural, tapi belum menyentuh mendigitalisasi akuntabilitas dan transparansi. Karena masih ada celah ruang gelap transaksi busuk.

Acapkali setiap kali terjadi korupsi pejabat negara hanya fokus pada siapa pelakunya.

Padahal persoalan utama korupsi merupakan masalah sistemik yang memungkinkan praktiknya terus berulang.

Layanan publik jarang lahir dari ruang kosong, melainkan dimulai sejak dari prosedur yang rumit, kewenangan yang besar dan miskin pengawasan.

Harus diakui layanan Imigrasi yang menggiurkan dan bernilai ekonomi tinggi, sektor keimigrasian saat ini misalnya, mengelola lalu lintas administrasi dalam skala yang cukup besar.

Dirjen Imigrasi mencatat sepanjang tahun 2025 saja menerbitkan 4.033.676 paspor, 7.551.371 visa, dan 1.369.012 izin tinggal.

Layanan di Imigrasi berbayar dan masuk kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada tahun 2025 PNBP Imigrasi sebesar Rp 10,4 triliun.

Jamak diketahui potensi korupsi sangat tinggi pada institusi negara yang menarik dana PNBP.

Itulah sebabnya korupsi layanan publik berbayar menjadi tantangan serius di negeri ini agar berintegritas bukan saja mengutamakan target pendapatan negara, namun sejauh mana pendapatan negara diperoleh dengan cara-cara yang bersih dan halal.     

Banyak WNA yang membutuhkan dokumen secara cepat, ketika petugas imigrasi memiliki ruang diskresi besar, muncul peluang transaksi informasi.

Maka semakin besar jarak aturan dan kebutuhan pemohon, semakin besar pula peluang munculnya perantara dan layanan berbasis rente birokrasi.

Kasus ini ini merupakan puncak gunung es, karena tampaknya praktik serupa juga terjadi di pelayanan Imigrasi di hampir semua daerah di Indonesia.

Maka layanan Imigrasi tak cukup jika hanya dengan penggunaan teknologi digital dan peraturan teknis belaka, melainkan dengan integritas para birokrat pelayanan di pintu gerbang.

Kalau pelayanan imigrasi terus diperdagangkan, tanpa upaya sistemik mencegahnya maka sesungguhnya yang dijual bukan sekedar izin tinggal bagi WNA, tapi juga marwah negara.

Inovasi Digital Cegah Korupsi

Langkah sistematis diperlukan untuk mencegah imigrasi bocor terus-menerus adalah dengan melakukan inovasi teknologi, antara lain: 

Pertama, membangun sistem transparansi proses layanan yang dapat dipantau publik.

Maka setiap permohonan izin tinggal WNA diberi kode anonim sehingga masyarakat dapat melihat durasi dan tahapan proses tanpa perlu membuka identitas pemohon. 

Kedua, memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dan algoritma untuk membaca pola-pola pelayanan yang tidak wajar.

Sistem ini akan memberikan peringatan apabila ditemukan petugas yang memiliki tingkat persetujuan jauh di atas rata-rata, adanya konsentrasi layanan pada agen tertentu, atau adanya percepatan proses yang tidak sesuai prosedur. 

Ketiga, perlunya mengintegrasikan real-time data Imigrasi dengan Kemendagri khususnya data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Pariwisata, dan Kemenristekdikti untuk memudahkan memantau pergerakan data status WNA yang tinggal di Indonesia dalam berbagai kategori, wisatawan, pengusaha, peneliti, tugas negara, mahasiswa dan seterusnya.

Integrasi ini diperlukan untuk memastikan data WNA tunggal dan dapat dipantau melalui kanal di Kementerian yang terkait dengan izin tinggal di Indonesia. Ketiga, perlunya penguatan partisipasi publik dalam layanan digital di Imigrasi dengan cara pemerintah perlu membentuk semacam kanal pengawasan publik dengan membebaskan publik untuk meninjau dan mengakses statistik layanan, tren anomali pelayanan dan melaporkan pelayanana Imigrasi yang mencurigakan ke sistem kanal aduan cepat. 

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/07/10/10250041/digitalisasi-cegah-korupsi-imigrasi-?page=2.

CATEGORIES:

Artikel Media

Tags:

Comments are closed