Mendorong Pilkada Asimetris

Kompas.com, 15 Juli 2026

Editor : Sandro Gatra

AWAL Juli ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan MK No.195/PUU-XXIV/2026, yang menguji Pasal 1 angka 1 UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) terhadap UUD 1945.

Putusan itu mengunci mekanisme pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, tapi tetap menghormati satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa.

Menarik mencermati putusan MK ini. Kendati mengunci Pilkada harus dilaksanakan secara langsung di semua daerah (Simetris), tapi tetap mengakui kekhususan dan keistimewaan daerah yang selama ini melaksanakan Pilkada tak sama (Asimetris) dengan daerah lain seperti di DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Aceh dan Papua.

Putusan MK ini sesungguhnya masih mengakui sistem otonomi daerah Asimetris. Artinya, putusan MK ini dapat dimaknai bahwa masih terbuka untuk melaksanakan Pilkada Asimetris di Indonesia, sepanjang daerah otonom tersebut dinyatakan melalui UU sebagai daerah khusus atau istimewa.

Gagasan Pilkada Asimetris akan memurahkan biaya Pilkada. Dengan demikian, dapat memutus mata rantai praktik balas budi hingga mengembalikan biaya kampanye saat Pilkada berlangsung melalui cara-cara kotor dan haram (jual beli jabatan).

Praktik kotor tersebut terlihat dari rentetan operasi tangkap tangan (OTT) KPK selama ini.

Terhadap daerah mana yang disebut khusus atau istimewa tentu tergantung pembuat UU (DPR-Presiden). Bisa saja berkembang sesuai konteks sosial politik dan dinamika ketatanegaraan, bukan hanya DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Aceh dan Papua.

Putusan MK ini mengingatkan publik pada pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang melontarkan wacana perubahan pemilihan kepala daerah langsung (Pilkada) menjadi tidak langsung atau cukup dipilih oleh DPRD, karena alasan lebih hemat biaya dan efektif. (Kompas, 13/12/2024).

Sontak gagasan Presiden tersebut disambut pro dan kontra dari publik dan elite politik.

Tulisan ini hendak mendudukkan secara jernih dari perspektif hukum tata negara dan UUD 1945, bagaimana sebaiknya Pilkada yang tepat di Indonesia agar dapat mensinkronkan aspek hemat biaya dan efektif, tapi juga adil dan demokratis. Dengan demikian, bisa menjadi solusi alternatif demokrasi lokal di masa mendatang.

Sejarah Ketatanegaraan Pilkada

Dalam sejarah ketatanegaraan kepala daerah di Indonesia, proses pemilihan mengalami pasang surut.

Pada tahun 1945-1948, berdasarkan UU No.1/1945, kepala daerah ditunjuk oleh presiden bersama Komite Nasional Daerah.

Tahun 1948-1965, berdasarkan UU No.22/1948, kepala daerah dipilih oleh presiden atas usul DPRD.

Tahun 1965, berdasarkan UU No. 18/1965, gubernur dipilih presiden atas usul DPRD, bupati/wali kota dipilih Mendagri atas usul DPRD kabupaten/kota.

Tahun 1974-1999, berdasarkan UU No.5/1974, gubernur dipilih presiden atas usul DPRD dan bupati/wali kota dipilih Mendagri atas usul DPRD.

Lalu tahun 1999-2004, berdasarkan UU No. 1/1999, gubernur dipilih DPRD provinsi dan bupati/wali kota dipilih DPRD kabupaten/kota.

Barulah tahun 2005-2024, berdasarkan UU No.32/2004 diubah dengan UU No.10/2010, Pilkada dilaksanakan secara langsung.

Berdasarkan fakta-fakta itu, sesungguhnya perubahan sistem Pilkada dari masa ke masa di Indonesia dalam praktik ketatanegaraan adalah hal yang wajar.

Jika Presiden Prabowo melontarkan wacana ingin mengubah Pilkada menjadi tidak langsung dan dipilih DPRD atas dasar praktik buruknya Pilkada langsung tahun 2024, wacana tersebut patut diapresiasi. Namun, tentu perlu dilakukan kajian mendalam dari berbagai perspektif.

Pilkada Asimetris 

Pilkada yang tepat berdasarkan UUD 1945 adalah mengombinasikan aspek biaya murah, mengurangi praktik politik uang, efektif, tapi juga tidak melupakan aspek demokratis. Gagasan Pilkada Asimetris dapat mewadahi semua keinginan tersebut.

Ada tiga model pilihan Pilkada Asimetris. Pertama, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada langsung. Kedua, kepala daerah dipilih DPRD dalam sidang paripurna yang demokratis. Ketiga, kepala daerah diangkat presiden dan Mendagri atas usul DPRD.

Tentu saja perlu dibuat UU Khusus yang menyatakan demikian sebagai upaya mensinkronkan dengan putusan MK yang meminta Pilkada langsung, tapi masih mengakui kekhususan dan keistimewaan sepanjang dinyatakan oleh pembentuk UU.

Untuk mewujudkan tiga model Pilkada Asimetris ini, pemerintah perlu melakukan pemetaan daerah secara cermat dengan membuat kriteria yang tepat.

Tentu dengan melakukan kajian secara serius melibatkan akademisi dan aktivis demokrasi dengan membentuk Tim Satuan Tugas Khusus (Tim Satgas).

Sebagai gagasan awal dapat dikemukakan sebagai berikut:

Pertama, Pilkada harus dilakukan secara langsung di provinsi dan kabupaten/kota yang memenuhi kriteria antara lain, memiliki potensi sumber daya manusia daerah yang baik dan berliterasi politik tinggi, memiliki Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tinggi, memiliki kemampuan fiskal tinggi berupa pendapatan asli daerah yang tinggi dan tidak bergantung pada transfer anggaran keuangan dari pusat.

Kedua, kepala daerah dipilih lewat DPRD provinsi, kabupaten/kota jika memenuhi kriteria antara lain, memiliki potensi sumber daya manusia daerah sedang, berliterasi politik sedang, memiliki Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sedang, memiliki kemampuan fiskal yang sedang berupa pendapatan asli daerah yang sedang dan masih bergantung pada transfer anggaran keuangan dari pusat yang sedang.

Ketiga, gubernur dipilih presiden dan bupati dipilih Mendagri atas usul DPRD jika memenuhi kriteria antara lain memiliki potensi sumber daya manusia daerah yang rendah, berliterasi politik rendah, memiliki Indeks Pembangunan Manusia (IPM) rendah, memiliki kemampuan fiskal yang rendah berupa pendapatan asli daerah yang rendah dan bergantung pada transfer anggaran keuangan dari pusat yang tinggi.

Keuntungan tiga model pemilihan kepala daerah Asimetris antara lain potensi berbiaya murah, efektif dan demokratis akan terwujud.

Bahkan dapat mewujudkan keberagaman praktik otonomi daerah berdasarkan kekhasan daerah dan sejarah politik lokal masing-masing daerah.

Keuntungan lainnya, Pilkada Asimetris sesungguhnya akan melanjutkan praktik otonomi daerah Asimetris di DIY, DKI Jakarta, Aceh dan Papua di mana praktik Pilkada di daerah tersebut relatif stabil dan demokratis. Sekaligus memotong mata rantai korupsi politik sistemik dalam lingkaran setan biaya mahal.

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2026/07/15/06250041/mendorong-pilkada-asimetris?page=all#page3

CATEGORIES:

Artikel Media

Tags:

Comments are closed