Andi Saputra – detikNews
Jumat, 25 Mei 2018 09:24 WIB
Bogor – Kementerian Hukum dan HAM mengadili sengketa antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Vs Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sengketa yang dipermasalahkan adalah Peraturan BPJS Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penilaian Kegawatdaruratan dan Prosedur Penggantian Biaya Pelayanan Gawat Darurat.
Sidang itu digelar di Bogor, Jumat (25/5/2018) pagi. Duduk sebagai mediator yaitu 3 orang dari Kemenkum dan 2 dari masyarakat/akademisi. Tiga orang internal itu adalah Direktur Litigasi, Direktur Harmonisasi dan seorang Widyaswara Senior, Nasrudin. Adapun dari kalangan masyarakat yaitu Feri Amsari dari Universitas Padang dan Oce Madril dari UGM.
Hadir dalam sidang itu pihak Kemenkes dan BPJS. Ahli yang dihadirkan tim pemeriksa yaitu Bivitri Susanti (STHI Jentera) dan Agus Riewanto (UNS).
“Kami akan memeriksa sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-undangan melalui Jalur Nonlitigasi,” kata Nasrudin selaku ketua mediator di sela-sela persidangan.
Selaku pemohon yaitu Kemenkes yang keberatan dengan Peraturan BPJS 1/2018. Sebab menurutnya, kewenangan menetapkan kondisi kegawatdaruratan bukanlah kewenangan BPJS tapi merupakan kewenangan profesi (dokter) yang kriterianya merupakan kewenangan Kemenkes.
Sidang judicial review ala Kemenkumham itu mengadili sengketa peraturan di bawah UU. Yang digugat ke Kemenkum yaitu peraturan eksekutif di bawah UU, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Surat Edaran Menteri, Perda, Pergub hingga peraturan di tingkat desa.
“Tak dapat kita pungkiri bahwa ada ribuan regulasi pemerintahan yang diproduksi tiap tahun, dan sangat berpotensi tumpang tindih dan melanggar hak warga negara. Dengan adanya mekanisme ini, harapannya persoalan tumpang tindih antar regulasi dapat terselesaikan dan kualitas regulas kedepan menjadi semakin baik,” kata Oce
Hingga berita ini diturunkan, sidang Kemenkes vs BPJS masih berlangsung. (asp/rvk)