Kemenkum Adili Kemenkes Vs BPJS soal Definisi Gawat Darurat

Andi Saputra – detikNews

Jumat, 25 Mei 2018 09:24 WIB

Bogor – Kementerian Hukum dan HAM mengadili sengketa antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Vs Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sengketa yang dipermasalahkan adalah Peraturan BPJS Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penilaian Kegawatdaruratan dan Prosedur Penggantian Biaya Pelayanan Gawat Darurat.

Sidang itu digelar di Bogor, Jumat (25/5/2018) pagi. Duduk sebagai mediator yaitu 3 orang dari Kemenkum dan 2 dari masyarakat/akademisi. Tiga orang internal itu adalah Direktur Litigasi, Direktur Harmonisasi dan seorang Widyaswara Senior, Nasrudin. Adapun dari kalangan masyarakat yaitu Feri Amsari dari Universitas Padang dan Oce Madril dari UGM.

Hadir dalam sidang itu pihak Kemenkes dan BPJS. Ahli yang dihadirkan tim pemeriksa yaitu Bivitri Susanti (STHI Jentera) dan Agus Riewanto (UNS).

“Kami akan memeriksa sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-undangan melalui Jalur Nonlitigasi,” kata Nasrudin selaku ketua mediator di sela-sela persidangan.

Selaku pemohon yaitu Kemenkes yang keberatan dengan Peraturan BPJS 1/2018. Sebab menurutnya, kewenangan menetapkan kondisi kegawatdaruratan bukanlah kewenangan BPJS tapi merupakan kewenangan profesi (dokter) yang kriterianya merupakan kewenangan Kemenkes.

Sidang judicial review ala Kemenkumham itu mengadili sengketa peraturan di bawah UU. Yang digugat ke Kemenkum yaitu peraturan eksekutif di bawah UU, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Surat Edaran Menteri, Perda, Pergub hingga peraturan di tingkat desa.

“Tak dapat kita pungkiri bahwa ada ribuan regulasi pemerintahan yang diproduksi tiap tahun, dan sangat berpotensi tumpang tindih dan melanggar hak warga negara. Dengan adanya mekanisme ini, harapannya persoalan tumpang tindih antar regulasi dapat terselesaikan dan kualitas regulas kedepan menjadi semakin baik,” kata Oce

Hingga berita ini diturunkan, sidang Kemenkes vs BPJS masih berlangsung. (asp/rvk)

https://news.detik.com/berita/d-4037777/kemenkum-adili-kemenkes-vs-bpjs-soal-definisi-gawat-darurat?fbclid=IwAR1Ro3yNa2e9QJsooHRwJJJevF9ATIdak_Qp4oh21YUu9lvtKeIgA4XaBUY

About admin

Check Also

Pengamat: Komunikasi media sosial tingkatkan elektabilitas Kaesang

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (tengah) didampingi Presiden PKS Ahmad Syaikhu (keempat kanan) menjawab pertanyaan …

Tim Hukum PDIP Nilai Keterangan Ahli KPU Lemah

Pimpinan tim PDI Gayus Lumbuun di Gedung PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/4). Foto: Aristo/JPNN.com …

Pengamat: Ada 2 Alasan Pembangunan Solo Tetap Berlanjut, meski Gibran Mundur

Candra Septian Bantara , Ahmad Mufid AryonoJumat, 19 Juli 2024 – 17:31 WIB SOLOPOS.COM – Pengamat politik …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *