Cahya Mulyana | Politik dan Hukum
19 September 2018, 10:41 WIB
PENGAMAT Hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riewanto mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengatur hak konstitusional pemilih pemula sangat dibutuhkan. Pasalnya PKPU mensyaratkan KTP-E, sedangkan mulai 31 Desember 2018 perekaman sudah ditutup.”Perppu untuk menyelamatkan hak pilih pemula yang berpotensi hilang pada pemilu 2019. Padahal hak pilih merupakan hak yang tak dapat dikurangi oleh negara (underogable of right) sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 dan 28 UUD 1945, maka pemerintah perlu mengeluarkan Perppu,” kata Agus kepada Media Indonesia, Rabu (19/9).
19 September 2018, 10:41 WIBPerppu Dapat Selamatkan Pemilih Pemula Cahya Mulyana | Politik dan Hukum Pengamat Hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riewanto — MI/ROMMY PUJIANTO PENGAMAT Hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riewanto mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengatur hak konstitusional pemilih pemula sangat dibutuhkan. Pasalnya PKPU mensyaratkan KTP-E, sedangkan mulai 31 Desember 2018 perekaman sudah ditutup.”Perppu untuk menyelamatkan hak pilih pemula yang berpotensi hilang pada pemilu 2019. Padahal hak pilih merupakan hak yang tak dapat dikurangi oleh negara (underogable of right) sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 dan 28 UUD 1945, maka pemerintah perlu mengeluarkan Perppu,” kata Agus kepada Media Indonesia, Rabu (19/9). Ia menjelaskan pangkal masalah kebutuhan Perppu tersebut adalah ketentuan Pasal 348 UU no.7/2017 tentang Pemilu. Dalam pasal itu tersurat, syarat pemilih harus mempunyai KTP-E.Hal ini menjadi masalah untuk seseorang yang berusia 17 tahun pada Januari hingga April 2019. Perekaman KTP-E yang berakhir pada 31 Desember 2018, membuat mereka tak bisa memiliki KTP-E. Sementara dari segi kecukupan usia, sudah memiliki hak pilih.”Maka perlu Perppu berisi tentang diperbolehkannya menggunakan suket penganti KTPE khusus pemilih pemula,” pungkasnya.(OL-6)
Sumber: https://m.mediaindonesia.com/read/detail/185363-perppu-dapat-selamatkan-p?fbclid=IwAR2AsvH5iiaRzgNlnitn7j2iHL_qnJ42vAu1SUYAl7_NFzIwxmMjj-nb3vw