Andi Saputra – detikNews
Jumat, 21 Sep 2018 18:11 WIB
Jakarta – Baru tiga bulan dibuka, Kementerian Hukum dan HAM menerima 25 perkara. Terakhir, soal aturan Kemenkeu ganti rugi salah tangkap yang tidak segera mengucur. Bagaimana ke depan?
“Penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan melalui jalur non litigasi berdasar Permenkumham No 23/2017 telah berlangsung dengan sangat baik dan mendapat apresiasi positif dari masyarakat, paling tidak hingga hari telah ada 25 kasus yang didaftarkan untuk segera disidangkan,” kata ahli hukum dari UNS, Agus Riewanto kepada detikcom, Jumat (21/9/2018).
Dari 25 perkara itu, 6 di antaranya telah dilakukan mediasi judicial review. Hasilnya, para pihak menerima kesepakatan dengan mediator Kemenkumham.
“Memberi manfaat bagi para pihak karen dapat diselesaikan dengan cepat dan dapat dieksekusi dari para pihak yang bersengketa,” ujar Agus.
Oleh karena itu, kata Agus, cara penyelesaian sengketa model ini prospeknya cerah dan perlu terus disosialisasikan ke publik. Hal itu agar dapat memberi solusi alternatif jika terjadi konflik norma perundang-undangan yang berpotensi melanggar HAM, menghambat investasi dan pelayanan publik.
“Akan lebih baik lagi jika Permenkumham ini dinaikkan levelnya menjadi Peraturan Presiden (Perpres) agar lebih bergigi, dapat mengisi kekosongan penyelesaian norma perundang2-undangan, tentu yang lebih utama dapat kian dipatuhi oleh lembagalembaga negara pusat dan daerah,” pungkasnya. (asp/rvk)