Reformasi Seleksi Hakim MK

“Terpilihnya calon Hakim MK tanpa melalui seleksi terbuka dan melibatkan partisipasi politik yang luas, serta ketidakjelasan rekam jejak ini, dikritik publik.”

26 Agt 2025 17:00 WIB · Artikel Opini

Belum lama ini DPR bersepakat memilih Inocentius Samsul, mantan Kepala Badan Keahlian DPR, sebagai calon tunggal hakim Mahkamah Konstitusi, menggantikan Arief Hidayat yang akan pensiun pada 3 Februari 2026.

Terpilihnya calon hakim MK tanpa melalui seleksi terbuka dan melibatkan partisipasi publik yang luas, serta ketidakjelasan rekam jejak ini, dikritik publik. DPR dicurigai memiliki agenda terselubung di balik seleksi hakim MK ini. Benarkah demikian?

MK merupakan salah satu pilar utama dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca-amendemen UUD 1945. Keberadaan MK dimaksudkan untuk menjaga konstitusi, memastikan supremasi hukum, dan melindungi hak-hak konstitusional warga negara.

Namun, dinamika pengisian jabatan hakim MK masih menyisakan persoalan serius karena berpotensi melemahkan independensi hakim dan kelembagaan MK.

Sesungguhnya absennya partisipasi publik dalam seleksi hakim MK berimplikasi pada delegitimasi MK karena hakim yang dipilih dianggap ”titipan” lembaga pengusul sehingga tentu saja menimbulkan kecurigaan publik dan berpotensi menggerus kepercayaan publik kepada lembaga MK.

Mekanisme seleksi hakim MK yang tertutup memperbesar peluang hakim MK dipersepsikan membawa misi politik lembaga pengusul (DPR). Hal ini bertentangan dengan prinsip independensi hakim sebagaimana dijamin dalam Pasal 24C UUD 1945.

Seleksi tertutup tanpa uji publik membuat standar ”negarawan” sebagaimana diamanatkan Pasal 24C Ayat (5) UUD 1945 hanya formalitas, tanpa pengujian integritas dan rekam jejak secara terbuka.

Bahkan DPR sebagai pembentuk undang-undang berpotensi memiliki ”perwakilan” di MK untuk melindungi produk legislasi dari judicial review. Akibatnya, MK tidak lagi menjadi penjaga konstitusi (guardian of constitution), tetapi menjadi penjaga kepentingan politik (guardian of political interest).

”Original intent” seleksi hakim MK

CATEGORIES:

Artikel Media

Tags:

Comments are closed