Polisi Aktif Bisa Jabat 17 Kementerian dan lembaga, DPR: Tak Langgar Peraturan?

Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka peluang polisi aktif bertugas di 17 kementerian dan lembaga memicu polemik.

Sejumlah ahli hukum dan pengamat menilai aturan ini berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.

Namun, Komisi III DPR RI menegaskan Perpol tersebut konstitusional sepanjang penugasan masih berkaitan dengan fungsi kepolisian.

Penulis: Alinda Hardiantoro, Tri Indriawati

Kreatif: Nabilla Mutiara

Produser: Elizabeth Ayudya Ratna Rininta

Lihat liputan selengkapnya https://www.facebook.com/watch/?v=1155526596327605

CATEGORIES:

Liputan Media

Tags:

Comments are closed