Jawa pos. Kamis – 23 Juli 2026
Oleh: Prof. Dr. Agus Riwanto, S.H, M.H
(Guru Besar Hukum Tata Negara, FH UNS Surakarta)
Akhir-akhir ini ketidakpercayaan publik terhadap institusi hukum sangat tinggi. Tak ketinggalan institusi Kejaksaan pun tengah menuai ketidakpercayaan publik itu. Puncaknya ketika Jampidsus Febri Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap baru-baru ini. (Jawa Pos, 11/7/2026). Itulah mengapa perilaku korupsi masih bersemayam kuat di tubuh institusi ini, nyaris menggerogoti dan mendegradasi citra dan wibawanya di mata publik.
Reformasi Kejaksaan
Terlalu banyak contoh untuk disebut disini tentang perilaku suap, pungli dan aneka perilaku koruptif lainnya dalam semua urusan hukum di institusi ini. Uniknya perilaku ini dilakukan bukan saja dengan cara-cara konvensional, tapi telah merambah dengan cara-cara nonkonvensional dan irasional. Seperti, kemampuan mendesain sistem di kejaksaan sedemikian lihai dan cerdik agar semua urusan hukum “bergantung” pada besar kecilnya uang yang di dapat.
Bahkan berdasarkan penuturan hasil penelitian dari Pricewaterhousecoopers dan British Institute of International and Comparative Law (2001), serta Asian Development Bank (2002), menuturkan bahwa di antara komponen penegak hukum yang lain (polisi, dan hakim), maka institusi kejaksaan adalah institusi yang paling lamban dalam upaya mereformasi diri.
Urgensi Komisi Kejaksaan
Itulah sebabnya mengapa di dalam institusi kejaksaan dibentuk Komisi Kejaksaan yang tujuan utamanya adalah guna memulihkan citra dan wibawanya di mata publik nasional dan internasional. Mengingat kultur penegakan hukum dari hari-ke hari kian menurun degradasinya. Wajar saja, bila aneka lembaga penelitian asing maupun lokal selalu menempat dalam penelitiannya, bahwa kondisi penegakan hukum di Indonesia jatuh di ambang krisis kepercayaan.
Komisi kejaksaan adalah komisi baru yang lahir pada 7 Juli 2005 berdasarkan imperatif Pasal 38 UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI diubah menjadi UU No.11 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2005 diubah menjadi Perpres No 18 tahun 2011. Komite ini berkedudukan di Kejaksaan Agung. Adapun fungsi dan tugasnya antara lain ialah, melakukan pengawasan, pemantauan terhadap kinerja institusi kejaksaan dan menilai kinerja pegawai kejaksaan.
Oleh karena itu, idealnya komisi ini adalah komisi superbody yang dapat melakukan teguran, peringatan dan penjatuhan sanksi pada perilaku jaksa yang “nakal”. Sehingga akan dapat mendongkrak citra dan wibawa institusi kejaksaan di mata publik. Namun sayang, landasan hukum berdirinya komisi ini adalah Peraturan Presiden, sedangkan lembaga kejaksaan nya sendiri yang akan diawasi landasan hukumnya adalah Undang-Undang Kejaksaan.
Ini berarti secara logika hukum tata negara Komisi Kejaksaan kedudukan lebih rendah dibanding lembaga kejaksaan. Karena dalam tata urutan peraturan perundang-undangan UU lebih tinggi posisinya di bandingkan Perpres. Dengan demikian patut dipertanyakan tingkat kepatuhan lembaga Kejaksaan terhadap keputusan dan hasil kinerja dari komisi kejaksaan untuk mereformasi institusi kejaksaan dan aparaturnya.
Boleh jadi Komisi Kejaksaan ini hanya akan menjadi pelengkap penderita dan korban dari euphoria tuntutan publik agar institusi hukum wajib dilengkapi dengan pembentukan komisi-komisi. Karena sangat mungkin komisi kejaksaan ini hanya macam yang garang di atas kertas, tapi ompong dalam implementasi kebijakan kinerjanya
Agenda Reformasi Kejaksaan
Guna menuju reformasi kejaksaan maka arah utamanya dalam memperkuat dan memperteguh bangunan independensi institusi kejaksaan dari intervensi kekuasaan politik terutama terhadap eksekutif. Jamak diketahui publik gagalnya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan di negeri ini, lebih ditentukan oleh lemahnya daya tawar kejaksaan dari intervensi kekuasaan eksekutif. Lihatlah, ratusan bahkan ribuan kasus korupsi yang menimpa pejabat daerah dan pusat gagal “dipenjarakan” karena lemahnya dakwaan dan tuntutan Jaksa. Ini bukan disebabkan karena seorang Jaksa tak mampu membuat dakwaan dan tuntutan yang jeli, melainkan karena faktor ewuh-pakeuh, sungkan pada rayuan uang dan intervensi kekuasaan eksekutif.
Kendati melakukan agenda ini tidaklah ringan mengingat seorang jaksa adalah aparat penyelenggara negara di bidang hukum, dimana Jaksa Agung (pimpinan puncaknya) diangkat, diberhentikan serta bertanggung jawab kepada presiden. Di titik inilah, menurut Nancy Baker dalam bukunya Government Lawyers (1989), biasanya Jaksa akan memainkan peran sebagai partisan advocacy dan akan melahirkan dua problem, yakni: dual obligation dan conflicting loyalties. Di satu sisi seorang Jaksa hanya boleh tunduk pada hukum, namun disisi lain ia pun dituntut untuk tak boleh mengabaikan perintah eksekutif (presiden).



Comments are closed